KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: MAHKOTA MUDA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil MAHKOTA MUDA

Visi & Misi MAHKOTA MUDA

Tugas Pokok & Fungsi MAHKOTA MUDA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KARANG TARUNA

1. TUGAS

Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

2. FUNGSI

  • Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  • Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  • Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  • Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  • Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Kepengurusan MAHKOTA MUDA

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir