LEMBAGA ADAT

Nama Lembaga: LEMBAGA ADAT
Singkatan: ADAT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil ADAT

Visi & Misi ADAT

Tugas Pokok & Fungsi ADAT

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT

1. TUGAS

Lembaga Adat mempunyai tugas membina, melestarikan dan melindungi budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan.

​​​​​​​2. FUNGSI

Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tugas mempunyai fungsi:

a. menampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat tentang pelestarian yang bersumber dari adat istiadat kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;

b. pemberdayaan pelestarian dan pengembeingan adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan

c. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara Lembaga Adat dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Kepengurusan ADAT

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir